Sabtu, 29 September 2012

KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Bupati Paluta


Medan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Bachrum Harahap, sebagai tindak lanjut temuan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI yang penggunaan anggaran banyak tidak jelas.
Dugaan korupsi Bupati Paluta itu dilaporkan aktivis mahasiswa Nuamir Habibi dan salah satu partai di Paluta ke KPK pada November 2011.
“Kita telah mendapat surat dari KPK perkembangan laporan pengaduan kita atas dugaan korupsi Bupati Paluta, KPK berjanji akan berupaya sesegera mungkin menuntaskan kasus itu,” kata Nuamir Habibi Tanjung kepada wartawan, kemarin.
Nuamar mengatakan, masyarakat Paluta sangat menginginkan dugaan korupsi yang menggurita di Paluta segera dituntaskan KPK sehingga aksi kejahatan yang sama tidak berkelanjutan.
Tanggapan yang sama juga disampaikan Enda Rambe dari LSM Toppan dan praktisi pembangunan Paluta, Mauliddar Siregar, agar KPK mengusut daya kampanye yang digunakan Andar Amin Harahap, anak kandung Bupati Paluta Drs H Bachrum Harahap, untuk mencalonkan diri jadi Walikota Padangsidempuan periode 2012-2017.
Demikian juga, Andar Amin yang memiliki jabatan ganda sebagai Kabid Mutasi di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan sebagai Plt Kesbanglinmas Pemkab Tapsel agar memberitahukan dana anggaran yang digunakan secara transparan.
“Dengan usia 31 tahun yang tergolong masih baru menduduki jabatan dipemerintahan, dana kampanye tidaklah sedikit dan darimana dia peroleh dana kampanye sebanyak itu,” kata mereka.

BPK-RI Temukan Penyelewengan

Mereka mengatakan, sebagai indikasi terjadinya korupsi di Pemkab Paluta, dengan adanya temuan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ) terkait penggunaan anggaran. Dari temuan BPK-RI itu dapat disimpulkan, Paluta adalah daerah terkorup di Sumatera Utara.
Para aktivis  itu mengatakan, rincian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dengan No: 413.C/S/XVIII.MDN/09/2011 tertanggal: 15 September, antara lain, pengelolaan kendaraan dinas roda empat pada sekretariat DPRD kabupaten Padang Lawas Utara tidak sesuai dengan perjanjian pinjam pakai.
Pengadaan buku perpustakaan SD dan SMP pada Dinas pendidikan tahun anggaran 2010 tidak sesuai dengan ketentuan dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 146.027.000.
Pengadaan Mebeulair perpustakaan pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2010 tidak sesuai ketentuan dan belum dikenakan denda keterlaambatan sebesar Rp. 7.388.844, Penganggaran Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 11.109.348.230 tidak tepat dan terdapat realisasi pembayaran sebesar Rp. 1.364.644.333. belum dipertanggungjawabkan.
Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 734.144.958,62 dan kemahalan harga sebesar Rp. 18.815.000 serta pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai sfesifikasi sebesar Rp. 53.376.180.22.
Mekanisme pencairan dana tambahan penghasilan bagi guru PNSD TA 2009 sebesar Rp. 4.969.200.000 dan TA 2010 sebesar Rp. 2.061.787.500 yang direalisasikan pada tahun 2010 tidak sesuai ketentuan, terdapat kelebihan pembayaran atas pekerja pembangunan masjid raya sebesar Rp. 1.583.200 yang membebani APBD TA 2010.
Terdapat kekurangan volume pekerjaan pemasangan Timah Hitam ruang Rongent RSUD gunug tua Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp. 33.523.200, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2010 (Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern) dengan No: 413.B/S/XVIII.MDN/09/2011 tertanggal 15 September 2011.
Penata usahaan kas daerah pada kuasa BUD kabupaten padang lawas utara belum tertib, Saldo awal kas pada neraca per 31 desember 2010 sebesar Rp9.531.097.072,88 tidak dapat diyakini kewajarannya.
Pengelolahan kas pada bendahara pengeluaran sebesar Rp.818.442.287.00 yang belum dipertanggungjawabkan -Pengelolaan pendapatan asli daerah.(PAD) kabupaten padang lawas utara tidak tertib, Pajak-pajak yang telah dipungut oleh kuasa BUD sebesar Rp 777.511.749.00 terlambat disetorkan ke kas negara dan saldo utang PFK pada neraca per 31 desember 2010 kurang disajikan sebesar Rp 354.334.549.00.
Pendapatan pajak penerangan jalan umum pemerintah kabupaten padang lawas utara tahun anggaran 2010 tidak sesuai ketentuan dan sebesar Rp. 111.296.698. belum disetor ke kas daerah.
Penerimaan dan pengeluaran dana dari program jaminan kesehatan masyarakat pada rumah sakit umum daerah gunung tua dan dana puskesmas beserta jaringannya tidak melalui mekanisme APBD, Pengelolaan dan penatausahaan persediaan belum tertib dan saldo persediaan sebesar Rp. 447.041.723 yang disajikan pada neraca pemerintah kabupaten padang lawas utara per 31 desember 2010 tidak dapat diyakinin kewajarannya.
Penata usahaan dan  aset tetap tahun anggaran 2010 belum tertib dan penyajian nilai  aset tetap sebesar Rp. 156.697.488.585.pada neraca per 31 desember 2010 belum dapat diyakini kewajarannya, Terdapat aset tetap yang hilang pada dinas pekerjaan umum,pertambangan dan energi senilai Rp. 1.637.069.800.
Pengelolaan belanja hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan tidak tertib dan penerima bantuan belum mempertanggung jawabkan penggunaan dana sebesar Rp. 5.151.554.500, sesuai laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2010 (Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan) dengan No: 413.A/S/XVIII.MDN/09/2011 tertanggal: 15 September 2011.
Selain anggaran yang tidak jelas peruntukaknya, saat ini dalam proyek padat Karya, terbit peraturan pembagian materi untuk Pemkab 50 persen dan untuk fisik 50 persen. Kemudian, banyak proyek  swakelola dan proyek lainnya dilakukan Penunjukan Langsung walau dana diatas Rp.100 juta

0 komentar:

Posting Komentar