Sabtu, 29 September 2012

Dugaan Korupsi Bupati Paluta & Pencalonan Putranya Andar Amin

“Jangan hanya fokus mengungkap dugaan korupsi Bachrum yang lama, tetapi telusuri dugaan hasil korupsi untuk pencalonan Andar Amin.”
Medan: Polda dan Kejati Sumatera Utara (Sumut) harus cepat turun tangan mengungkap dugaan korupsi Bupati Paluta Bachrum Harahap.
Lebih penting lagi, Polda Sumut menelusuri aroma pencucian uang terkait majunya putra Bachrum, Andar Amin Harahap sebagai kandidat di pemilihan Walikota Padangsidimpuan.
Ini sangat diperlukan, agar ada kepastian hukum terhadap dugaan korupsi ABPD Rp7,5 miliar disinyalir melibatkan Bachrum Harahap saat menjabat Ketua DPRD Tapsel.
Demikian penegasan aktivis Lembaga Kajian Masyarakat Marginal (LKMM) Swanda, kepada Harian Orbit, Jumat (21/9), di Medan.
Menurut Swanda, masyarakat Padang Lawas Utara (Paluta) sudah hilang kesabaran terkait tidak adanya kepastian hukum dalam kasus itu.
Polda dan Kejati, lanjut dia, seharusnya tidak membiarkan penanganan kasus ini berlarut-larut.
“Masyarakat yang tidak puas karena kasus itu tidak diproses, bisa hilang kesabaran. Buktinya terjadi gesekan antara aparat kepolisian dengan demonstrasi mahasiswa di gedung Kejati Sumut,” ungkapnya.
Khusus mengenai dugaan pencucian uang hasil korupsi Bachrum yang dituding mahasiswa, Polda Sumut diminta segera menelusurinya.
“Polda jangan hanya fokus mengungkap dugaan korupsi Bachrum yang lama, tetapi turut menelusuri dugaan hasil korupsi untuk pencalonan Andar Amin,” jelasnya.
Sebelumnya, Andar Amin putra Bupati Paluta Bachrum Harahap, hanya menjabat Kabag Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Paluta, tetapi berani ikut bertarung memperebutkan kursi Walikota Sidimpuan.
Jika ditinjau dari pendapatannya (gaji,red) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), mustahil rasanya Amin berani bermimpi apalagi sampai maju mencalonkan diri sebagai Walikota Padangsidimpuan.
Keadaan itu pula yang membuat Mahasiswa Paluta Bersatu (MPB), Kamis (20/9),  menuding uang hasil dugaan korupsi APBD Bachrum Harahap, mengalir untuk pencalonan putranya, Andar Amin Harahap menuju kursi Walikota Padangsidimpuan.
                      
Item Korupsi
Di bagian lain, Habibi menuntut Kejati Sumut segera memproses dugaan korupsi APBD 2002-2004 senilai Ro7,5 miliar diduga melibatkan Bachrum Harahap saat menjabat Ketua DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel).
Dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidimpuan, telah menetapkan Bachrum Harahap sebagai tersangka. Tetapi, sebutnya, tidak ada kelanjutan kasus tersebut.
Habibi menambahkan, saat menjabat sebagai Bupati Paluta, Bachrum Harahap kembali terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
Di antaranya, dugaan penyelewengan APBD 2009 senilai Rp1,5 miliar, proyek fiktif pertapakan kantor bupati, dan proyek padat karya di Dinas Kemenakertrans.
Selanjutnya, dugaan korupsi Bina Sosial (Binsos) Provinsi Sumut untuk Kabupaten Paluta sebesar Rp97 miliar, yang hingga kini tidak terealiasasi.
Lebih parah, tandas Habibi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan mark-up proyek pembangunan Masjid Rasa Gunung Tua.
Untuk itu, dia mendesak Kejati dan Polda Sumut  segera menuntaskan dugaan Bachrum Harahap. “Kasus ini harus dituntaskan. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap penegakan hukum di Sumut

0 komentar:

Posting Komentar