Sabtu, 29 September 2012

Penegakan Hukum Di Kab Padang Lawas Utara Mati Suri dan Korupsi Marajalela


PALUTA,- Penegakan hukum di Kab. Padang lawas Utara(Paluta) sejak berdirinya menjadi daerah otonomi tingkat II sepertinya tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga pelaksanaan pemerintahan menjadi kacau balau, korupsi merajalela, demo  untuk menuntut agar Bupati lengser terus terjadi baik yang dilakukan oleh mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya.
Hal tersebut dilontarkan oleh salah seorang aktivis dan pengurus organisasi Mahasiswa  di Kabupaten Padang Lawas Utara  Najir Siregar disaat sela-sela dialog dengan beberapa aktivis di Gunung Tua kemarin Rabu 18/7/2012.
“Kasus-kasus korupsi di Paluta yang sampai di Kajari dan Kajatisu kelihatannya hanya dipetieskan saja dan tidak ada tindak lanjutnya, kami berharap agar KPK dapat turun tangan untuk mengusut kasus-kasus penyelewengan anggaran disini”. Ujar Najir Siregar.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 ayat (1) menyatakan bahwa untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pemerintah dan Pemerintah Prov.Sumut melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kab.Padang Lawas Utara dan dilakukan semata- mata untuk kesejahteraan masyarakat.
Tetapi apa yang terjadi setelah pemekaran ? Kabupaten Paluta tampak bagaikan kerajaan Modren,pasalnya semenjak terlantiknya Bupati Padang Lawas Drs.Bachrum Harahap dan Riskon Hasibuan SHI sebagai Wakil Bupati periode 2008-2013. Tanggal 27/11-2008 yang lalu, aroma busuk KKN semakin kencang mengendus kehidung hingga sekarang dan Anggaran Kab Padang Lawas Utara kacau-balau tanpa pengawasan, tambahnya lagi.
Sementara untuk mempertahankan dan mengamankan permainan kotor tersebut agar tidak tersentuh hukum, diduga para pemimpin tersebut membuat sistem dengan saling berbagi kue kepada Ormas, OKP, LSM dan kemungkinan kalangan Pers juga akan ikut masuk lubang tersebut

0 komentar:

Posting Komentar